Kedudukan Proklamasi Dalam Aturan Tata Negara Indonesia

Perjuangan rakyat Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan negara Indonesia mencapai titik puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945, di dikala Ir. Soekarno membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan tersebut merupakan tonggak berdirinya Negara Republik Indonesia yang berdaulat. Rakyat Indonesia bebas memilih nasibnya sendiri, termasuk bebas memilih hukumnya sendiri. 

Proklamasi kemerdekaan Indonesia sanggup dikatakan sebagai sumber tertinggi dalam tata aturan Indonesia, lantaran dengan tanpa adanya proklamasi kemerdekaan maka negara Indonesia yang merdeka tidak pernah berdiri, dan tentunya juga tidak pernah terbentuk tatanan sistem aturan Indonesia. Naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia juga merupakan sumber Hukum Tata Negara Indonesia, yang mengandung makna sebagai salah satu obyek penyelidikan Hukum Tata Negara. 

Untuk sanggup melihat kedudukan naskah proklamasi kemerdekaan dalam Hukum Tata Negara Indonesia, sanggup dilakukan dengan memakai teori-teori :

1. Teori Grundnorm (norma dasar). 
Teori ini dikemukakan oleh Hans Kelsen. Grundnorm (norma dasar) ialah kaidah-kaidah yang paling dasar, yang paling mendasar wacana kehidupan manusia, di mana di atas norma dasar tersebut akan dibuat kaidah-kaidah aturan lain yang lebih positif dan lebih khusus. Sehingga menurut teori grundnorm (norma dasar) ini, setiap aturan dalam suatu negara haruslah berasal dari norma dasar (grundnorm) yaitu konstitusi. Suatu grundnorm (norma dasar) tidak dengan sendirinya mengikat secara aturan tanpa ada suatu aturan aturan pada tataran yang lebih positif yang berupa norma aturan yang valid. Grundnorm (norma dasar) merupakan :
  • sesuatu yang abstrak, diasumsikan, tidak tertulis, dan memiliki daya keberlakuan secara universal. 
  • tidak ditetapkan, melainkan diasumsikan oleh nalar kecerdikan manusia. 
  • tidak termasuk dalam tata aturan positif (sifatnya meta juristic).
  • seyogyanya seseorang berperilaku sesuai dengan yang ditetapkan dalam konstitusi.

2. Teori Staatsfundamentalnorm (norma mendasar negara). 
Teori ini dikembangkan oleh Hans Nawiasky, yang merupakan murid dari Hans Kelsen. Teori staatsfundamentalnorm merupakan pengembangan dari Teori Stufenbau (sistem aturan anak tangga) dari Hans Kelsen.  Hans Nawiasky menciptakan tata susunan norma aturan negara dalam 4 tingkatan, yaitu :
  1. Staatsfundamentalnorm, merupakan norma dasar.
  2. Staatsgrundgezets, merupakan aturan dasar.
  3. Formell Gezets, merupakan undang-undang formal.
  4. Verordnung dan Autonome Satzung, merupakan aturan pelaksana dan aturan otonomi.

Proklamasi kemerdekaan merupakan sumber Hukum Tata Negara Indonesia, meskipun proklamasi kemerdekaan Indonesia secara teoritis tidak sanggup dikualifikasikan sebagai norma dasar (grundnorm) ataupun sebagai norma mendasar negara (staatsfundamentalnorm), akan tetapi dalam kedudukan hukum, meskipun tidak sanggup dikualifikasikan secara penuh sebagai norma dasar (grundnorm), proklamasi kemerdekaan Indonesia sanggup digolongkan sebagai norma dasar (grundnorm). Hal ini dikarenakan nilai, asas, dan prinsip yang terkandung dalam naskah proklamasi memenuhi sebagian dari unsur norma dasar (grundnorm) tersebut, yaitu :
  • tidak termasuk dalam tata aturan positif (sifatnya meta juristic).
  • Seyogyanya seseorang berperilaku sesuai dengan yang ditetapkan dalam konstitusi.

Naskah proklamasi bersifat meta juristic, maksudnya ialah berada di luar sistem aturan dan menjadi landasan keberlakuan tertinggi tata aturan positif di Indonesia. Tanpa proklamasi kemerdekaan, tidak pernah ada negara Indonesia, sehingga proklamasi kemerdekaan itulah yang menjadi dasar atau landasan untuk segera dibuat dan dibangunnya sistem aturan nasional dan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Menurut hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, keberadaan dan kedudukan naskah proklamasi tidak terdapat di dalamnya. Akan tetapi keberadaan naskah proklamasi berada di atas UUD 1945, alasannya norma tertinggi dalam praktek ketatanegaraan Indonesia ialah konstitusi atau UUD 1945, yang di dalam pembukaannya terdapat nilai-nilai proklamasi dan Pancasila.

Dengan demikian kedudukan aturan naskah proklamasi (dan Pancasila) sebagai  ruh dan spirit Pembukaan UUD 1945 merupakan norma mendasar negara (staatsfundamentalnorm) yang berada dalam ranah sumber aturan materiil. Namun dalam praktek kenegaraan (dalam hirarki peraturan perundang-undangan) keberadaan dan kedudukan aturan naskah proklamasi belum sanggup daerah pada tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kedudukan Proklamasi Dalam Aturan Tata Negara Indonesia"

Post a Comment