Hubungan Aturan Tata Negara Dengan Ilmu Yang Lain

Hukum merupakan serangkaian aturan yang mengatur tingkah laris orang atau masyarakat dengan disertai hukuman yang sanggup dipaksakan. Itulah kenapa aturan bersifat memaksa. Dalam konsep tata negara, negara dikelola dan diatur oleh sistem dari aturan yang memaksa tersebut.

Hukum Tata Negara sanggup dikelompokkan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti sempit, Hukum Tata Negara sanggup diartikan sebagai aturan yang mengatur organisasi negara. 
  • dalam arti luas, Hukum Tata Negara mencakup juga Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Usaha Negara. Atau dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan aturan yang mengatur prinsip-prinsip atau norma-norma aturan secara tertulis berkenaan dengan praktek kenegaraan, institusi-institusi negara berserta  fungsinya, relasi antar institusi, serta prinsip relasi antar institusi negara dengan warga negara.
Masih banyak lagi pengertian wacana Hukum Tata Negara yang dikemukakan oleh para ahli, lantaran memang hingga dengan dikala ini belum ada satu pengertian dari Hukum Tata Negara yang mengandung arti yang universal. Demikian juga banyak cabang ilmu yang berkaitan dan  berafiliasi dengan Hukum Tata Negara. Berikut relasi Hukum Tata Negara dengan cabang-cabang ilmu lainnya :

1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara.
Kedua bidang ilmu tersebut, Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara mempunyai relasi yang sangat dekat, dimana Ilmu Negara menawarkan dasar-dasar teoritis kepada Hukum Tata Negara, sedangkan Hukum Tata Negara merupakan konkretisasi dari teori-teori Ilmu Negara. 
Ilmu Negara mempelajari :
  • negara dalam pengertian yang abstrak, maksudnya yakni tidak terikat oleh waktu dan tempat.
  • nonsep-konsep dan teori-teori mengenai negara serta hakekat negara.
Hukum Tata Negara mempelajari :
  • negara dalam pengertian yang konkret, maksudnya yakni negara yang terikat waktu dan tempat.
  • negara dari segi struktur.
  • hukum positif yang berlaku dalam suatu negara.
Ilmu Negara yakni dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara.

2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Ilmu Politik mempelajari :
  • kekuasaan dilihat dari aspek sikap kekuasaan tersebut.
Hukum Tata Negara mempelajari :
  • peraturan-peraturan aturan yang mengatur organisasi kekuasaan negara.
Setiap undang-undang disusun dan dibuat oleh lembaga-lembaga politik (lembaga legislatif), sehingga sanggup dikatakan bahwa setiap undang-undang merupakan hasil dari keputusan politik. Hukum Tata Negara melihat undang-undang sebagai produk aturan yang dibuat oleh alat-alat perlegkapan negara yang diberi kewewenangan melalui mekanisme dan tata cara yang telah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara, sedangkan Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari sikap politik atau kekuasaan. Hubungan antara Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dinyatakan juga oleh :
  • J. Barrents dalam bukunya yang berjudul 'De Wetenschap der Politiek', menyebutkan  bahwa relasi kedua bidang ilmu tersebut yakni Hukum Tata Negara menyerupai sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
  • Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim menjelaskan bahwa pertautan antara Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik disebabkan lantaran Ilmu Politik diharapkan untuk mengetahui latar belakang dari suatu perundang-undangan. Di samping keputusan-keputusan politik merupakan bencana yang banyak pegaruhnya terhadap Hukum Tata Negara. 

3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.
Sebagaimana disebutkan bahwa dalam arti luas Hukum Tata Negara mencakup juga Hukum Administrasi Negara. Di antara para jago aturan masih terdapat perbedaan mengenai relasi antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara. Perbedaan pendapat di antara para jago aturan itu sanggup dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :

1. yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara secara prinsipiil.
Menurut penganut kelompok ini hal tersebut lantaran kedua ilmu pengetahuan aturan tersebut berdasarkan mereka sanggup dibagi secara tajam baik mengenai sistematika maupun mengenai isinya. Penganut kelompok ini yakni :
  • van Vollenhoven. perbedaan dikemukakan secara yuridis prinsipiil dan konsekuen. Prinsipiil berarti antara Hukum Tata Negara  dan Hukum Administrasi Negara terdapat perbedaan yang sangat tajam lantaran dalam mencari dasar perbedaan yang bersangkutan tidak menghubungkannya  dengan faktor di luar hukum, tetapi di dalam sifat dan hakekat aturan itu sendiri.
  • Oppenheim. Hukum Tata Negara sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan Hukum Administrasi Negara yakni sekumpulan peraturan nukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah.
  • J.A. Logemann. Membedakan secara tajam, aturan dalam arti sempit mencakup persoonleer dan gebiedsleer. Hukum Administrasi Negara (administratiefrecht) mencakup pemikiran mengenai relasi aturan leer der recht betrekkingen.
  • J.R. Stellingga. Hukum Tata Negara merupakan aturan yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara yakni aturan yang mengatur cara pelaksanaan wewenang hak dan kewajiban tersebut dalam Hukum Tata Negara.

2. yang beranggapan bahwa di antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan yang asasi/tidak prinsipiil, melainkan hanya lantaran pertimbangan manfaat saja.
Sebagaimana berdasarkan teori residu, bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan Hukum Tata Negara dalam arti yang sempit. Penganut kelompok ini yakni :
  • Kraneburg. Perbedaan antar Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak prinsipiil sehingga lebih sempurna disamakan dengan aturan perdata dan aturan dagang.
  • Van der Pot. Perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak membawa tanggapan hukum.
  • Vegting. Obyek penyelidikan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sama. Oleh kesannya perbedaannya tidak prinsipiil, hanya dari cara pendekatannya.
Sedangkan berdasarkan Budiman Sinaga :
  • Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam, sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang benar-benar bergerak. Hal tersebut sanggup dilihat  pada sebuah Keputusan Tata Usaha Negara, keputusan tersebut harus diserahkan atau dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negra kepada seseorang.

4. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Internasional.
Hukum Tata Negara mengatur relasi negara dengan warga negaranya dan pihak-pihak lain di dalam wilayah negara. Sedangkan Hukum Internasional, berdasarkan C. Parry dalam bukunya yang berjudul 'Manual of Public International Law' menyampaikan bahwa Hubungan Internasional berkaitan dengan relasi luar negeri suatu negara dengan negara lain. Kedua bidang ilmu tersebut memperhatikan mengenai persoalan pengaturan nilai-nilai yang dimiliki oleh suatu negara modern.
Pada prinsipnya sistem Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional berlaku pada level yang berbeda, tetapi satu cabang penting dari Hukum Tata Negara yakni aturan nasional yang berafiliasi dengan kekuasaan pemerintah untuk mengadakan perjanjian internasional dengan negara-negara lain yang menyebabkan kewajiban-kewajiban internasional baru.
Menurut George Jellineck dan Zorm penganut paham monism, yang populer dengan Selbsi-limitation theorie, beropini bahwa Hukum Internasional itu tidak lain dari pada Hukum Internasional yang mengatur relasi luar suatu negara. Hubungan Internasional bukan suatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat di luar kemauan negara.
Dengan demikian terlihat terang bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional mempunyai relasi yang saling membutuhkan, di mana Hukum Tata Negara mempunyai fungsi-fungsi yang bermanfaat bagi penerapan Hukum Internasional, demikian sebaliknya Hukum Interbasional juga mempunyai fungsi-fungsi penting bagi penerapan Hukum Tata Negara.

5. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Sistem Hukum Nasional.
Keseluruhan aturan  aturan dalam suatu  negara merupakan tatanan yang disebut Tata Hukum. Salah satu dari Tata Hukum itu yakni Tata Hukum yang mengatur wacana Ketatanegaraan. Di antara aturan-aturan aturan yang berlaku dalam suatu negara terdapat relasi sehingga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yang kemudian  membentuk sistem aturan nasional.
Hukum Tata Negara termasuk aturan yang mengatur kepentingan umum (hukum publik), mengatur relasi aturan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negaranya. Kaprikornus dalam sistem aturan nasional yang berlaku, Hukum Tata Negara merupakan belahan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum. Dapat dikatakan bahwa Hukum Tata Negara yakni aturan yang memilih arah perjalanan kehidupan negara.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hubungan Aturan Tata Negara Dengan Ilmu Yang Lain"

Post a Comment