Pengertian Dan Ruang Lingkup Aturan Tata Negara

Hukum Tata Negara di negara Belanda dikenal dengan 'staatsrecht', yang dalam bahasa Indonesia berarti aturan negara. Dalam kepustakaan Indonesia, aturan negara  berarti juga Hukum Tata Negara. Dalam arti luas, Hukum Tata Negara mencakup juga Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara. Baik Hukum Tata Negara maupun Hukum Tata Usaha Negara, berdasarkan Van Praag merupakan suatu ssuatu sistem delegasi dari peraturan-peraturan wacana kekuasaan yang bertingkat-tingkat. 

Obyek kajian ilmu Hukum Tata Negara yaitu negara. Negara dipadang dari sifat atau pengertiannya yang konkrit, maksudnya obyeknya terikat pada tempat, keadaan, dan waktu tertentu. Sedangkan ruang lingkup Hukum Tata Negara yaitu struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu :
  • Bentuk negara (kesatuan, federal).
  • Bentuk pemerintahan (kerajaan, republik).
  • Sistem pemerintahan (presidensiil, parlementer, monarki absolut).
  • Corak pemerintahan (nasionalis, liberal, demokrasi).
  • Sistem pendelegasian kekuasaan negara (desentralisasi atau sentralisasi)..
  • Wilayah negara (darat, laut, negara).
  • Cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan.
  • Ciri-ciri lahir kepribadian negara (lagu kebangsaan, bendera negara, bahasa nasional).
  • dan lain sebagainya.

Sampai dikala ini belum ada pengertian Hukum Tata Negara yang sifatnya universal, masing-masing hebat mempunyai pendapatnya masing-masing wacana apa yang disebut dengan Hukum Tata Negara. Berikut yaitu pengertian Hukum Tata Negara dari para ahli, di antaranya yaitu :

1. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH.
Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mengatur tata negara (kesatuan dan federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menawarkan masyarakat-masyarakat aturan yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hieranchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat aturan itu dan alhasil menawarkan perlengkapan dari masyarakat aturan itu sendiri.

2. Prof. Mr. R. Djoko Sutono.
Hukum Tata Negara yaitu aturan mengenai konstitusi negara dan konstelasi negara. Yang dalam arena tersebut Hukum Tata Negara disebut juga Hukum Konstitusi Negara (Constitutional Law).

3. M. Solly Lubis.
Hukum Tata Negara yaitu seperangkat peraturan mengenai bentuk susunan negara, alat perlengkapannya, tugas-tugas, dan hubungannya diantara alat perlengkapan tersebut.

4. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahin.
Hukum Tata Negara yaitu sekumpulan peraturan aturan yang mengatur organisasi negara, kekerabatan antar perlengkapan negara, dalam garis vertikal maupun horizontal serta kedudukan warga negara berikut dengan hak asasinya.

5. van Vollenhoven.
Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mengatur semua masyarakat aturan atasan dan masyarakat aturan bawahan berdasarkan tingkatannya, dan masing-masing masyarakat aturan itu memilih wilayah lingkungan rakyatnya dan memilih badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat aturan itu, serta memilih susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.

6. J.H.A. Logemann.
Hukum Tata Negara yaitu serangkaian kaidah aturan mengenai jabatan atau kumpulan jabatan dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya aturan dari suatu negara. Hukum Tata Negara mengatur organisasi negara, yang mempelajari :
  • Jabatan-jabatan apa saja yang ada dalam suatu negara.
  • Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu.
  • Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu.
  • Apa kiprah jabatan itu.
  • Apa yang menjadi kewenangannya.
  • Bagaimana kekerabatan kekuasaan antara para pejabatnya.
  • Batas-batas organisasi negara menjalankankan tugasnya.
Jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh alasannya yaitu negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis negara merupakan manajemen negara, alasannya yaitu satuan analisisnya yaitu proses pengambilan keputusan hingga dengan penilaian dan pengawasan termasuk pelaksanaannya. Negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebut ambtenoganisatie.

7. Van der Pot.
Hukum Tata Negara yaitu serangkaian peraturan yang dipakai untuk memilih tubuh mana saja yang dipakai dan diperlukan, kewenangan masing-masing badan, kekerabatan antara tubuh satu dengan tubuh yang lain, serta kekerabatan dengan individu-individu di dalam suatu negara.

8. Scholten.
Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mengatur organisasi negara.

9. Wade dan Phillips.
Hukum Tata Negara yaitu rangkaian peraturan aturan yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugas, dan hubungannya antara alat perlengkapan negara tersebut.

10. Paton George Whitecross.
Hukum Tata Negara yaitu aturan mengenai alat-alat, kiprah dan kewenangan alat-alat perlengkapan negara.

11. R. Kranenburg.
Hukum Tata Negara yaitu serangkaian peraturan yang mencakup aturan mengenai susunan aturan dari suatu negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar-nya.

12. Utrecht.
Hukum Tata Negara yaitu serangkaian peraturan aturan yang mempelajari  kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat negara.

13. J.R. Stellinga.
Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mengatur wewenang dan kewajiban-kewajiban alat-alat perlegkapan negara, mengatur hak dan kewajiban warga negara.

14. J. Maurice Duverger.
Hukum Tata Negara yaitu salah satu cabang dari aturan privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu forum negara.

15. Prof. Anhociezt.
Hukum Tata Negara yaitu peraturan-peraturan aturan yang dimana pejabat pemerintahan dan kekuasaan mempunyai wewenang dan batasan-batasan tersendiri untuk mengatur alat-alat perlengkapan negara, yang mengatur segala aspek kehidupan individu-individu yang terdiri dari sejumlah orang yang berada dalam negara. 

16. A.V. Dicey.
Hukum Tata Negara yaitu seluruh peraturan aturan semua hukum, baik eksklusif atau tidak langsung, mengenai  yang terletak pada pembagian kekuasaan dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.

17. Prof. Mr. W.F. Prins.
Hukum Tata Negara yaitu aturan yang memilih aparatur negara aturan yang mendasar yang eksklusif berafiliasi dengan setiap warga masyarakat.

Selain pengertian tersebut di atas, beberapa hebat mengutarakan pendapatnya wacana Hukum Tata Negara berkaitan dengan negara (hukum negara), menyerupai :

1. Mac Iver.
Negara merupakan organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat. Negara yaitu organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie kapstok.

2. Prof. Mr. Ph. Kleintjets.
Mengatakan bahwa Hukum Tata Negara Hindia Bbelanda terdiri dari kaedah-kaedah aturan mengenai tata (inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (demet overheadsgezag), tata wewenang (bevoegdheden), dan kekerabatan kekuasan (onderlinge machtshouding) di antara alat-alat perlengkapan tersebut.

3. L.J. van Appeldoorn.
Membagi Hukum Negara menjadi dua bagian, yaitu :
  • dalam arti sempit, Hukum Negara menawarkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
  • dalam arti luas, Hukum Negara mencakup Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
sedangkan negara berdasarkan L.J. van Apeldoorn mempunyai beberapa pengertian, yaitu :
  • Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam komplotan rakyat yang mendiami suatu daerah.
  • Negara dalam arti persekuatuan rakyat, yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, di bawah kekuasaan berdasarkan kaidah-kaidah hukum.
  • Negara dalam arti wilayah tertentu, yaitu adanya suatu tempat tempat berdiamnya suatu bangsa di bawah kekuasaan.
  • Negara dalam arti kas atau fitus, yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Dan Ruang Lingkup Aturan Tata Negara"

Post a Comment