Pengertian Dan Penjabaran Tenaga Kerja

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang bekerjasama dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan setelah masa kerja. Masalah ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan.

Unsur penting dari ketenagakerjaan yaitu tenaga kerja. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, yang disebut dengan tenaga kerja adalah :
  • setiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sedangkan termasuk bab dari tenaga kerja yaitu pekerja/buruh, yang berdasarkan undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang berkerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Selain apa yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor :13 Tahun 2003 tersebut, apa yang dimaksud dengan tenaga kerja juga disampaikan oleh para ahli, di antaranya yaitu sebagai berikut :
  • Dumairy, mendefinisikan tenaga kerja yaitu penduduk yang mempunyai umur di dalam batas usia kerja. Dumairy menunjukkan batasan umur untuk mengemukakan definisinya wacana tenaga kerja dengan maksud biar menunjukkan sedapaat mungkin kenyataan yang sebenarnya.
  • Ritonga dan Yoga Firdaus, mendefinisikan tenaga kerja yaitu penduduk yang berada pada rentang usia kerja yang siap melaksanakan pekerjaan, antara lain mereka yang telah bekerja, mereka yang sedang mencari kerja, mereka yang sedang menempuh pendidikan (sekolah), dan juga mereka yang sedang mengurus rumah tangga.
  • Alam S, mendefinisikan tenaga kerja yaitu penduduk yang berusia 15 tahun ke atas untuk negara-negara berkembang menyerupai Indonesia. Sedang untuk negara-negara maju, tenaga kerja yaitu penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.
  • Suparmoko dan Icuk Ranggabawono, mendefinisikan tenaga kerja yaitu penduduk yang sudah memasuki usia kerja dan mempunyai pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang sedang melaksanakan suatu acara lain, menyerupai sekolah, kuliah, dan mengurus rumah tangga.
  • Subri, mendefinisikan tenaga kerja yaitu undangan partisipasi tenaga dalam memproduksi barang ataupun jasa atau penduduk yang berusia 15 - 64 tahun.
  • Dr. A. Hamzah, SH, mendefinisikan tenaga kerja yaitu penduduk yang bekerja di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi yaitu tenaga kerja itu sendiri, baik tenaga fisik maupun pikiran.
  • Sumitro Djojohadikusumo, mendefinisikan tenaga kerja yaitu semua orang yang mau ataupun bersedia dan mempunyai kesanggupan untuk bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun mau dan bisa untuk bekerja, akan tetapi terpaksa menganggur alasannya tidak adanya kemampuan kerja.
  • Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, dan Joseph, mereka mendefinikan tenaga kerja yaitu faktor produksi yang sifatnya homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen (tidak identik) antar negara.
  • Sumarsono, mendefinisikan tenaga kerja yaitu semua orang yang bersedia untuk sanggup bekerja yang diartikan sebagai semua orang yang melaksanakan acara pekerjaan untuk diri sendiri atau orang lain.
  • Eeng Ahman dan Epi Indriani, mendefinisikan tenaga kerja yaitu seluruh jumlah penduduk yang dianggap bisa bekerja dan sanggup bekerja bila ada undangan kerja.
  • Dr. Payaman J. Simanjuntak, mendefinisikan tenaga kerja yaitu penduduk yang telah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan juga melaksanakan acara lain, contohnya bersekolah dan juga mengurus rumah tangga.

Selain itu, masih terdapat definisi lain dari tenaga kerja, yaitu dari : 
  • Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kerja yaitu penduduk yang telah berusia 15 tahun ke atas dan telah bisa untuk melaksanakan pekerjaan.
  • Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 1997 wacana Ketenagakerjaan, menjelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja yaitu setiap orang pria atau perempuan yang sedang dalam dan/atau yang telah melaksanakan pekerjaan baik yang berada di luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang ataupun jasa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1969 wacana Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, menjelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja yaitu setiap orang yang sanggup melaksanakan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memnuhi suatu kebutuhan masyarakat.

Dari beberapa definisi wacana tenaga kerja tersebut, sanggup ditarik benang merah bahwa tenaga kerja sanggup diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Klasifikasi tenaga kerja yaitu pengelompokkan ketenagakerjaan yang tersusun berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, yaitu :
1. Berdasarkan Penduduknya.
Tenaga kerja sanggup diklasifikasikan menjadi dua kelompok :
  • Tenaga kerja, yaitu seluruh jumlah penduduk yang dianggap sanggup bekerja dan sanggup bekerja kalau ada permintaan. Menurut ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, yang termasuk dalam kelompok ini yaitu penduduk yang berusia 15 tahun - 64 tahun.
  • Bukan tenaga kerja, yaitu  penduduk atau mereka yang dianggap tidak bisa dan tidak mempunyai kemauan untguk bekerja, meskipun ada undangan kerja. Yang termasuk dalam kelompok ini, diataranya yaitu mereka yang berumur kurang dari 15 tahun atau berumur lebih dari 64 tahun.
2. Berdasarkan Batas Kerja.
Tenaga kerja sanggup diklasifikasikan menjadi dua kelompok :
  • Angkatan kerja, yaitu penduduk usia kerja, antara 15 tahun - 64 tahun, yang sedang bekerja, mempunyai pekerjaan tetapi alasannya sesuatu alasan sementara tidak bekerja, serta setiap orang yang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja yang sedang berusaha untuk mendapatkan lapangan pekerjaan.
  • Bukan angkatan kerja, yaitu penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan, dan juga tidak sedang mencari pekerjaan, serta yang mendapatkan pendapatan tetapi bukan suatu imbalan pribadi dari proses produksi. Contohnya : pelajar, ibu rumah tangga, dan lain-lain.
3. Berdasarkan Kualitas/Keahliannya.
Tenga kerja sanggup diklasifikasikan menjadi tiga kelompok :
  • Tenaga kerja terdidik, yaitu tenaga kerja yang mempunyai suatu keahlian dalam bidang tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan non formal.  Contohnya : dokter, guru, dan lain-lain.
  • Tenaga kerja terlatih, yaitu tenaga kerja yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Dibutuhkan latihan atau bekerja secara berulang-ulang pada pekerjaan tersebut hingga bisa menjadi tenaga kerja terampil, sehingg bisa menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya : mekanik, apoteker, dan lain-lain.
  • Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, yaitu tenaga kerja yang tidak keahlian atau keterampilam apapun, tapi  mempunyai tenaga yang bisa dimanfaatkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Contohnya : buruh angkut, tangan kanan rumah tangga, dan lain-lain.

Dalam dunia kerja, tenaga kerja terdidik biasanya diidentikkan dengan tenaga kerja yang belum berpengalaman, sedangkan tenaga kerja terlatih biasanya disamakan dengan tenaga kerja yang berpengalaman. Oleh alasannya itu, perbedaan prinsip antara tenaga kerja terdidik dan tenaga kerja terlatih  yaitu terletak pada proses diperolehnya suatu keahlian. Tenaga kerja terdidik memperoleh keahlian melalui pendidikan, sedangkan tenaga kerja terlatih memperoleh keahliannya dari pengalaman-pengalaman sebelumnya yang ia alami.

Sedangkan laba dan kerugian menentukan tenaga kerja yang belum berpengalaman dan yang berpengalaman bagi perusahaan di antaranya yaitu :
1. Tenaga kerja yang belum berpengalaman.
Keuntungannya :
  • relatif lebih murah dalam pengupahannya,
  • banyak tersedia di masyarakat.
  • lebih gampang diarahkan sesuai dengan tujuan perusahaan.
Kelemahannya :
  • membutuhkan pengawasan lebih dalam melaksanakan pekerjaannya dari perusahaan.
  • perusahaan harus merencanakan dan mengadakan suatu training kerja.
  • perusahaan akan mengeluarkan biaya cukup besar untuk biaya training kerja tersebut.
  • memerlukan proses dan waktu yang usang untuk menyebabkan tenaga kerja terdidik menjadi tenaga kerja terlatih.
2. Tenaga kerja berpengalaman.
Keuntungannya :
  • mempunyai tingkat produktivitas yang tinggi.
  • tidak memerlukan training khusus, hanya butuh pembiasaan terhadap lingkungan kerja, sehingga perusahaan tidak harus mengeluarkan banyak biaya untuk merencanakan dan mengadakan suatu training kerja.
Kelemahannya :
  • sulit untuk mendapatkan tenaga kerja berpengalaman.
  • daya tawar terhadap imbal jasa (upah) tinggi.
  • sulit untuk mengarahkan, alasannya tenaga kerja yang berpengalaman biasanya karakternya sudah terbentuk.

Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Dan Penjabaran Tenaga Kerja"

Post a Comment