Hubungan Kerja (Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dan Pekerja)

Hubungan kerja terjadi lantaran adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Perjanjian kerja bisa dibentuk secara tertulis ataupun lisan. Akan tetapi untuk menjamin sumbangan aturan serta menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian kerja tersebut, pada umumnya perjanjian kerja dibentuk secara tertulis, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja yang dibentuk antara pengusaha dan pekerja/buruh, haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai mana tercantum dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang berbunyi : "Untuk sahnya suatu perjanjian diharapkan empat syarat :
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk menciptakan suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu lantaran yang halal".
sehingga perjanjian kerja yang dibentuk oleh pengusaha dan pekerja/buruh haruslah didasarkan atas :
  • kesepakatan kedua belah pihak.
  • kemampuan atau kecakapan melaksanakan perbuatan hukum.
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
  • pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konsekuensi apabila perjanjian kerja yang dibentuk oleh para pihak tersebut tidak berdasarkan ketentuan tersebut di atas, yaitu :
  • Apabila perjanjian kerja tersebut dibentuk tidak dengan dasar kesepakatan dan/atau dibentuk oleh pihak/para pihak yang tidak cakap hukum, maka perjanjian kerja tersebut sanggup dibatalkan.
  • Apabila perjanjian kerja  tersebut dibentuk dengan tidak ada obyeknya (tidak ada pekerjaan) dan/atau obyek/pekerjaan yang dijanjikan tersebut bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perjanjian kerja yang dibentuk oleh para pihak tersebut batal demi hukum.

Dalam ketentuan Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan, mensyaratkan  bahwa perjanjian kerja yang dibentuk secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat :
  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • nama, jenis gender, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  • jabatan atau jenis pekerjaan.
  • tempat pekerjaan.
  • besarnya upah dan cara pembayarannya, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • syarat-syarat kerja yang memuat perihal hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  • tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja,
Perjanjian kerja yang dibentuk oleh para pihak tersebut tidak sanggup ditarik kembali atau diubah, kecuali atas persetujuan bersama para pihak.

Perjanjian kerja dibentuk :

  1. untuk jangka waktu tertentu, yang didasarkan pada jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
  2. untuk jangka waktu tidak tertentu.


Perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu, terdiri dari dua bentuk, yaitu :
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu, intinya :

  • Harus dibentuk secara tertulis dengan bahasa Indonesia dan abjad latin. Dalam hal suatu perjanjian kerja dibentuk dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku yaitu perjanjian kerja yang dibentuk dalam bahasa Indonesia. 
  • Tidak diperbolehkan mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
  • Tidak sanggup diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
  • Dapat diperpanjang atau diperbaharui. Apabila pengusaha hendak memperpanjang perjanjian ini, maka paling usang 7 hari sebelum berakhirnya perjanjian harus telah memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Dan apabila pengusaha hendak memperbaharui perjanjian kerja berdasarkan waktu tertentu tersebut, hanya sanggup diadakan sesudah melebihi masa batas waktu tenggang 30 hari berakhirnya perjanjian yang lama, dan pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling usang 2 tahun.
  • Dapat diadakan untuk paling usang 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling usang 1 tahun.
Yang terpenting dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu yaitu perjanjian tersebut hanya dibentuk untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis dan sifat atau aktivitas pekerjaannya akan selesai dalam jangka waktu tentu, ibarat :

  • pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.
  • pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu usang dan paling usang 3 tahun.
  • pekerjaan yang bersifat musiman.
  • pekerjaan yang bekerjasama dengan produk baru, aktivitas baru, atau produk perhiasan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibentuk tidak berdasarkan ketentuan tersebut di atas, termasuk tidak dibentuk secara tertulis, maka demi aturan menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

2. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, pada dasarnya :

  • dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling usang 3 bulan. Dalam masa percobaan tersebut, pengusaha dihentikan membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku
  • apabila perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dibentuk secara lisan, maka pengusaha wajib menciptakan surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan, yang sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat pekerja/buruh, tanggal mulai kerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah.


Perjanjian kerja berakhir, apabila :

  1. Pekerja meninggal dunia.
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan forum penyelesaian perselisihan kekerabatan industtrial yang telah memiliki kekuatan aturan tetap.
  4. Adanya keadaan atau insiden tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang sanggup mengakibatkan berakhirnya kekerabatan kerja.

Perjanjian kerja tidak berakhir lantaran :
  • meninggal dunianya pengusaha.
  • beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan lantaran penjualan, pewarisan, atau hibah. 

Apabila sebelum jangka waktu perjanjian kerja untuk waktu tertentu berakhir, salah satu pihak mengakhiri kekerabatan kerja, maka pihak yang mengakhiri kekerabatan kerja tersebut diwajibkan untuk membayar gabti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh hingga batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hubungan Kerja (Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dan Pekerja)"

Post a Comment