Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Abnormal (Rptka)

Pemilik usaha atau pemberi kerja diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga absurd di Indonesia dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antara syarat-syarat tersebut diantara menyebutkan bahwa :
  • Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja absurd harus mempunyai Rencana Penggunaan Tenaga Asing yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Aturan mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asinga tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan, yang kemudian berkaitan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing tersebut diperinci lagi dalam :
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
yang merupakan peraturan-peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003.

Yang dimaksud dengan :
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTA) yaitu planning penggunaan tenaga absurd pada jabatan tertentu yang dibentuk oleh pemberi kerja tenaga kerja absurd untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  • Sistem Online Pelayanan Tenaga Kerja Asing (TKA Online) yaitu aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memperlihatkan pelayanan kepada pemberi kerja tenaga kerja absurd melalui laman : tka-online.kemnaker.go.id.

RPTA yang dibentuk oleh pemberi kerja tenaga tenaga kerja asing, sedikitnya memuat :
  • alasan memakai tenaga kerja asing.
  • jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja absurd dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan.
  • jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing.
  • penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja absurd yang dipekerjakan.
RPTKA tersebut berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan,

Pada pokoknya setiap pemberi kerja tenaga kerja absurd diwajibkan menciptakan dan mempunyai RPTKA, kecuali :
  1. instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan tubuh internasional.
  2. pemberi kerja tenaga absurd yang mempekerjakan tenaga kerja absurd sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengesahan RPTKA dilakukan oleh :
  • Direktur jenderal (dirjen) untuk pemberi kerja tenaga kerja absurd yang mempekerjakan tenaga kerja absurd sebanyak 50 orang atau lebih.
  • Direktur untuk pemberi kerja tenaga kerja absurd yang mempekerjakan tenaga kerja absurd sebanyak kurang dari 50 orang.
Pengesahan RPTKA memuat :
  1. nomor dan tanggal pengakuan RPTKA.
  2. nama dan alamat pemberi kerja tenaga kerja asing.
  3. RPTKA yang memuat perihal : jenis jabatan dan jumlag tenaga kerja absurd yang akan dipekerjakan, lokasi kerja tenaga kerja asing, jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing, jumlah tenaga kerja pendamping, dan besaran honor tenaga kerja asing.
  4. rencana perembesan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
  5. masa berlaku RPTKA

Pengajuan Permohonan dan Pengesahan RPTKA.

Pengajuan permohonan pengakuan RPTKA sanggup dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
1. Untuk mendapat RPTKA, pemberi kerja tenaga kerja absurd harus mengajukan permohonan kepada administrator jenderal atau administrator melalui TKA Online dengan cara :
a. Mengisi :
  • identitas pemberi kerja tenaga kerja asing.
  • jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan.
  • rencana perembesan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
  • rencana penggunaan tenaga kerja absurd setiap tahun sesuai perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan.
  • data tenaga kerja pendamping.
  • alasan penggunaan tenaga kerja asing.
b. Mengunggah :
  • rencana perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan.
  • bagan struktur organisasi.
  • surat pernyataan untuk penunjukan tenaga kerja pendamping.
  • surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan training kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
  • surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari pemberi kerja tenaga kerja absurd dalam hal pemberi kerja tenaga kerja absurd mempekerjakan tenaga kerja absurd untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak.

2. Selanjutnya permohonan tersebut akan dilakukan investigasi kelengkapan dokumen. Apabila dokumen permohonan RPTKA belum lengkap, maka administrator atau pejabat yang ditunjuk akan memberitahukan hal tersebut kepada pemberi kerja tenaga kerja absurd untuk segera melengkapi kekurangan dokumen yang dimaksud, yaitu dalam jangka waktu paling usang satu hari kerja.

3. Apabila dokumen RPTKA telah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilakukan evaluasi terhadap kelayakan RPTKA dengan berpedoman pada daftar jabatan yang ditetapkan oleh menteri. Penilaian kelayakan permohonan RPTKA tersebut  dilakukan melalui video telepon sesuai dengan alamat ID video telepon yang telah ditentukan.

4. Apabila RPTKA yang diajukan telah dinilai dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, maka paling usang 2 hari kerja administrator jenderal atau administrator akan menerbitkan pengakuan RPTKA. Dalam hal permohonan RPTKA oleh pemberi kerja tenaga kerja absurd berbadan aturan untuk pekerjaan yang menjadi kegiatan perioritas nasional, administrator jenderal atau administrator menerbitkan pengakuan RPTKA dalam jangka waktu 1 hari kerja sesudah memenuhi persyaratan.

Pengajuan permohonan pengesahaan RPTKA penggunaan tenaga kerja absurd untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak :
  • paling lambat 2 hari sesudah tenaga kerja absurd dipekerjakan, pemberi kerja tenaga kerja absurd wajib mengajukan permohonan RPTKA kepada administrator jenderal atau administrator melalui TKA Online.
  • apabila dokumen yang diajukan dinyatakan telah lengkap, maka administrator jendel atau administrator akan menerbitkan pengakuan RPTKA paling usang 1 hari kerja.
  • pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak diterbitkan untuk paling usang 1 bulan dan tidak sanggup diperpanjang.

Pengajuan permohonan pengakuan RPTKA penggunaan tenaga kerja absurd untuk pekerjaan bersifat sementara :
  • pemberi kerja tenaga kerja absurd mengajukan permohonan RPTKA melalui TKA Online, dengan mengisi dan mengunggah dokumen yang tercantum dalam TKA Online.
  • apabila dokumen yang diajukan dinyatakan telah lengkap, maka administrator jenderal atau administrator akan menerbitkan pengakuan RPTKA paling usang 2 hari kerja.
  • pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diterbitkan untuk paling usang 6 bulan dan tidak sanggup diperpanjang.
Yang dimaksud pekerjaan bersifat sementara yaitu :
  • pembuatan film yang bersifat komersial.
  • melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.
  • pekerjaan yang bekerjasama dengan pemasangan mesin, elektikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
  • usaha jasa impresariat.

Apabila pemberi kerja tenaga kerja absurd hendak melaksanakan perubahan terhadap RPTKA yang telah dibuat, maka yang harus dilakukan yaitu :
1. Mengajukan permohonan perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA.
2. Perubahan RPTKA mencakup :
  • nama pemberi kerja tenaga kerja asing.
  • alamat pemberi kerja tenaga kerja asing.
  • lokasi kerja tenaga kerja asing.
  • jabatan tenaga kerja asing.
  • jumlah tenaga kerja asing.
  • jangka waktu.
  • sektor usaha.
  • jumlah tenaga kerja pendamping.
3. Permohonan perubahan RPTKA diajukan kepada administrator jenderal atau administrator melalui TKA Online dengan memutakhirkan data atau dokumen :
  • alasan perubahan.
  • RPTKA yang masih berlaku.
  • dokumen pendukung permohonan perubahan RPTKA sesuai yang diajukan.
4. Dokumen permohonan perubahan RPTKA tersebut akan dilakukan pemeriksaan, apabila terdapat kekurangan atau belum lengkap, pemberi kerja tenaga kerja absurd diwajibkan untuk melengkapi dokumen dalam waktu paling usang 1 hari kerja, yang disampaikan melalui TKA Online.
5. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan evaluasi kelayakan perubahan RPTKA yang dilakukan melalui video telepon sesuai dengan alamat ID video telepon yang telah ditentukan..
6. Dalam hal evaluasi kelayakan permohonan perubahan RPTKA telah memenuhi persyaratan maka, paling usang 2 hari kerja administrator jenderal atau administrator akan menerbitkan pengesahan perubahan RPTKA.

Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Abnormal (Rptka)"

Post a Comment