Perencanaan Tenaga Kerja Dan Isu Ketenagakerjaan

Untuk menjamin kepastian aturan serta mengatur hubungan antara buruh/pekerja dengan majikan/pegusaha yang berupa hak dan kewajiban dari buruh/pekerja dan majikan/pengusaha tersebut, pemerintah telah tetapkan suatu aturan yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan secara terperinci perihal hak dan kewajiban serta hubungan kerja antara buruh/tenaga kerja dengan majikan/pengusaha, berikut segala hal yang terkait dengan ketenagakerjaan.

Seperti diketahui bahwa sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan ialah untuk :
  • memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
  • mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
  • memberikan kontribusi kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
  • meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Untuk mewujudkan tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan tersebut dibutuhkan suatu perencanaan yang berkaitan dengan tenaga kerja serta informasi ketenagakerjaan. Untuk hal itulah, pemerintah selanjutnya menyusun dan tetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2007 perihal Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja, yang merupakan  peraturan pelaksanaan dari dan khususnya ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan tersebut.

Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan planning ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan teladan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Selain definisi berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, para jago ikut juga menyumbangkan pendapatnya perihal apa yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja, diantaranya ialah sebagai berikut :
  • George Milkovic dan Paul C. Nystrom, yang menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja ialah proses peramalan, pengembangan, pengimplemaentasian dan pengontrolan yang menjamin perusahaan mempunyai kesesuaian jumlah pegawai, penempatan pegawai secara benar, waktu yang tepat, yang secara otomatis lebih bermanfaat.
  • Andrew E. Sikula, yang beropini bahwa  perencanaan tenaga kerja ialah proses memilih kebutuhan tenaga kerja dan berarti mempertemukan kebutuhan tersebut biar pelaksanaannya berinteraksi dengan planning organisasi.
  • Miner dan Miner, yang menyatakan bahwa perencanaan tenaga kerja ialah suatu proses yang dilakukan untuk memastikan jumlah dan tipe orang yang sempurna dalam menempati suatu posisi dan pada waktu yang sempurna di masa depan, dan yang bisa melaksanakan hal-hal yang diharapkan biar organisasi sanggup berjalan dalam rangka mencapai tujuannya.

Selanjutnya Dale Yoder menyatakan bahwa dalam perencanaan tenaga kerja terdapat hal-hal penting yang tidak sanggup ditinggalkan, yaitu :
  • Penggunaan yang efektif.
  • Perkiraan kebutuhan.
  • Pengembangan kebijakan dan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan.
  • Mereview dan mengawasi proses keseluruhan.

Dari hal tersebut, sanggup dikatakan bahwa sasaran dari perencanaan tenaga kerja ialah untuk memastikan suatu organisasi/perusahaan :
  1. Mendapatkan dan mempertahankan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang diperlukan.
  2. Mampu mengantisipasi masalah-masalah yang muncul dari potensi kelebihan atau kekurangan tenaga kerja.

Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ketenagakerjaan tersebut, pemerintah tetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja, yang mencakup :
  1. Perencanaan tenaga kerja makro, ialah proses penyusunan perencanaan ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral. Sehingg sanggup membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
  2. Perencanaan tenaga kerja mikro, ialah proses penyusunan planning ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

Perbedaan antara perencanaan tenaga kerja makro dan mikro tersebut yang paling pokok ialah terletak pada ruang lingkupnya. Dimana perencanaan tenaga kerja makro mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, yaitu untuk perkembangan produktivitas secara ekonomi dan sosial di suatu negara, sedangkan perencanaan tenaga kerja mikro lebih kepada perencanaan kerja di suatu instansi/lembaga. 

Manfaat perencanaan tenaga kerja ialah sanggup mengelola tenaga kerja untuk sanggup bekerja secara lebih efisien dan lebih efektif. Dengan adanya perencanaan tenaga kerja, maka perjuangan pertama yang harus dilakukan ialah inventarisasi tenaga kerja yang mencakup :

  • jumlah tenaga kerja yang ada.
  • kualifikasi masing-masing tenaga kerja.
  • lama kerja masing-masing tenaga kerja.
  • kemampuan, pengetahuan dan pendidikan masing-masing tenaga kerja.
  • potensi dan talenta masing-masing tenaga kerja.
  • minat dan perhatian masing-masing tenaga kerja.


Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007, juga menjelaskan maksud dari informasi ketenagakerjaan, yaitu :
  • Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.

Perencanaan tenaga kerja tersebut di atas disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan. Jenis informasi ketenagakerjaan secara terperinci dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2007, dalam beberapa jenis golongan, yaitu sebagai berikut : 
1. Informasi ketenagakerjaan umum, yang mencakup :
  • penduduk.
  • tenaga kerja.
  • angkatan kerja.
  • penduduk yang bekerja.
  • penduduk yang tidak bekerja.
2. Informasi training dan produktivitas tenaga kerja, yang mencakup :
  • standar kompetensi kerja.
  • lembaga pelatihan.
  • asosiasi profesi.
  • tenaga kepelatihan.
  • lulusan pelatihan.
  • kebutuhan pelatihan.
  • sertifikasi tenaga kerja.
  • jenis pelatihan.
  • tingkat produktivitas.
3. Informasi penempatan tenaga kerja, yang mencakup :
  • kesempatan kerja.
  • percari kerja.
  • lowongan kerja forum penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
  • penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
4. Informasi pengembanngan ekspansi kesempatan kerja, yang mencakup :
  • usaha mandiri.
  • tenaga kerja mandiri.
  • tenaga kerja sukarela.
  • tenaga padat karya.
  • teknologi sempurna guna.
5. Informasi hubungan industrial dan kontribusi tenaga kerja, yang mencakup :
  • pengupahan,
  • perusahaan.
  • kondisi dan lingkungan kerja.
  • serikat pekerja/serikat buruh.
  • asosiasi pengusaha.
  • perselisihan hubungan industrial.
  • pemogokan.
  • penutupan perusahaan.
  • pemutusan hubungan kerja.
  • jaminan sosial dan asuransi tenaga kerja.
  • kecelakaan kerja.
  • keselamatan dan kesehatan kerja.
  • penindakan pelanggaran.
  • pengawasan ketenagakerjaan.
  • fasilitas kesejahteraan.
Informasi ketenagakerjaan tersebut sanggup diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta. 

Semoga bermanfaat.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perencanaan Tenaga Kerja Dan Isu Ketenagakerjaan"

Post a Comment