Kekuasaan negara merupakan wewenang yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk mengatur dan menjaga wilayah kekuasaannya dari penguasaan negara lain. Kekuasaan yang dimiliki negara sangat berbeda dengan kekuasan yang dimiliki oleh suatu organisasi yang ada di masyarakat.
Menurut Max Weber, negara mempunyai kekuasaan yang luar biasa dibandingkan dengan organisasi. Negara mempunyai kemampuan dalam memakai kekuasaan fisik, hal tersebut sanggup dilihat dalam sifat kekuasaan negara, contohnya dalam kekuasaannya untuk menangkap, menahan, mengadili, dan memasukkan seseorang ke dalam penjara.
Teori Kekuasaan. Ada dua teori perihal kekuasaan :
- Teori kekuasaan yang bersifat fisik, di mana yang kuatlah yang berkuasa. Teori ini dianut oleh Machiavelli.
- Teori kekuasaan yang bersifat ekonomis, yaitu bahwa orang yang ekonominya berpengaruh (orang yang kaya) yang berkuasa. Teori ini dianut oleh Karl Max.
Teori Pemisahan Kekuasan. Teori pemisahan kekuasan negara pertama kali dicetuskan oleh Montesquieu. Teori ini memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga bagian, yaitu :
- Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk menciptakan peraturan perundang-undangan.
- Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang dibuat.
- Kekuasaab Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan atau kekuasaan untuk mengadili.
Menurut Montesquieu, dalam suatu sistem pemerintahan negara, ketiga bab kekuasaan tersebut haruslah benar-benar terpisah, baik mengenai fungsi, tugas, maupun mengenai alat perlengkapan atau organ yang melaksanakannya. Pemisahan kekuasaan tersebut dilakukan untuk menghindarkan tindakan kesewenang-wenangan negara.
Teori Pembagian Kekuasaan. Teori pembagian kekuasaan negara dicetuskan oleh John Locke, jauh sebelum Mostesquieu mencetuskan teorinya perihal pemisahan kekuasaan negara (Trias Politica) tersebut. John Locke berangkat dari pedoman bahwa kekuasaan untuk tetapkan aturan aturan tidaklah boleh dipegang sendiri oleh mereka yang bertugas untuk menerapkannya. Maksud dari John Locke tersebut yaitu untuk membedakan kiprah dan kewenangan dari dewan legislatif dan direktur semoga tidak terjadi kesewenang-wenangan. Konsep pembagian kekuasaan John Locke yaitu membagi kekuasaan negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
- fungsi legislatif, untuk menciptakan peraturan.
- fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
- fungsi federatif untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang atau damai.
Teori Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan Negara di Indonesia. Menurut Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul 'Pengantar Hukum Tata Negara', menjelaskan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang mempunyai pengertian yang berbeda antara yang satu dengan lainnya.
- Pemisahan kekuasaan negara, berarti kekuasaan negara tersebut dipisahkan dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun mengenai fungsinya. Atau dengan kata lain, forum pemegang kekuasaan negara, yaitu lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan forum yang terpisah satu sama lainnya, bangun sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap forum melaksanakan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut sistem pemisahan kekuasaan yaitu Amerika Serikat.
- Pembagian kekuasaan negara, berarti kekuasaan negara dibagi-bagi dalam beberapa bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan negara tersebut dibagi tetapi tidak dipisahkan. Hal tersebut berakibat bahwa diantara bagian-bagian kekuasaan negara tersebut memungkinkan untuk melaksanakan koordinasi dan kerja sama. Sistem pembagian kekuasaan negara ini dianut oleh banyak negara di dunia, salah satunya yaitu Indonesia.
Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya dalam UUD 1945, di mana penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu : pembagian kekuasaan negara secara horizontal dan pembagian kekuasaan negara secara vertikal.
1. Pembagian Kekuasaan Negara Secara Horizontal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan tempat berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat mengalami pergeseran sesudah adanya amandemen terhadap UUD 1945. Pergeseran pembagian kekuasaan tersebut yaitu yang semula kekuasaan terbagi dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif bermetamorfosis enam kekuasaan negara, yaitu :
- Kekuasaan eksekutif, merupakan kekuasaan negara untuk menjalankan undang-undang, dan presiden yaitu pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
- Kekuasaan legislatif, merupakan kekuasaan negara untuk membentuk Undang-Undang. Kekuasaan ini dipegang oleh dewan legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Kekuasaan yudikatif, merupakan kekuasaan negara untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
- Kekuasaan konstitutif, merupakan kekuasaan negara untuk mengubah dan tetapkan UUD 1945. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakayat (MPR).
- Kekuasaan eksaminatif/inspektif, merupakan kekuasaan negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab perihal keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Kekuasaan moneter, merupakan kekuasaan negara untuk tetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia.
2. Pembagian Kekuasaan Negara Secara Vertikal.
Pembagian kekuasaan negara secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan negara berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan, menyerupai propinsi, kabupaten/kota. Sementara pada masing-masing tempat tersebut mempunyai pemerintahan tempat yang diatur dengan undang-undang.
Pembagian kekuasaan negara secara vertikal mengakibatkan adanya korelasi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintah pusat dalam bidang manajemen dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan negara secara vertikal muncul sebagai akhir dari penerapan asas desentralisasi atau otonomi daerah. Dengan asas desentralisasi tersebut pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintah kepada pemerintah tempat otonom (propinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerantahan di daerahnya, kecualai urusan pemerintah yang menjadi wewenang pemerintah pusat, yaitu wewenang yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Teori Pemisahan Kekuasaan Dan Pembagian Kekuasaan Negara Di Indonesia"
Post a Comment