Upah Yang Diterima Pekerja/Buruh

Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak. Untuk itu pemerintah telah memutuskan kebijakan wacana pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh. 

Kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut, diantaranya mengatur wacana banyak sekali macam bentuk upah yang menjadi hak pekerja atau buruh, yaitu : 
  • upah minimum.
  • umpah kerja lembur.
  • upah tidak masuk kerja alasannya ialah berhalagan.
  • upah tidak masuk kerja alasannya ialah melaksanakan aktivitas lain di luar pekerjaannya.
  • upah alasannya ialah menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.

Yang dimaksud dengan upah adalah hak pekerja atau buruh yanhg diterima dan dinyatakan  dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk pinjaman bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan  dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah minimum terdiri dari :
  • upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
  • upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Besaran upah minimum di masing-masing tempat ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Oleh alasannya ialah pemerintah telah memutuskan upah minimum di tiap daerah, maka setiap pengusaha dihentikan atau tidak diperbolehkan untuk membayar upah pekerja atau buruh lebih rendah dari ketentuan besaran upah minimun di tempat tempat pengusaha menjalankan usahanya. Hanya saja bagi pengusaha yang tidak bisa membayar upah minimum sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut, pengusaha sanggup melaksanakan penangguhan pembayaran upah pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dalam perjanjian kerja yang telah dibentuk dan disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja atau buruh mengatur juga wacana pengupahan, maka kesepakatan pengupahan yang dibentuk tersebut besarannya tidak boleh rendah dari ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal tetap terjadi besaran upah yang diterima oleh pekerja atau buruh tersebut lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penjanjian kerja yang dibentuk tersebut batal demi hukum, dan konsekuensinya pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja atau buruh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada asasnya pekerja atau buruh tidak mendapatkan upah apabila tidak melaksanakan pekerjaan, kecuali :
  • pekerja atau buruh sakit sehingga tidak sanggup melaksanakan pekerjaan.
  • pekerja atau buruh wanita yang sakit pada hari pertama dan kedua masa berhalangan bulan sehingga tidak sanggup melaksanakan pekerjaannya.
  • pekerja atau buruh tidak masuk kerja alasannya ialah menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istrinya melahirkan atau keguguran, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang bau tanah atau mertua atau anggota keluarga lain dalam satu rumah meninggal dunia.
  • pekerja atau buruh tidak sanggup melaksanakan pekerjaannya alasannya ialah sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
  • pekerja atau buruh tidak sanggup melaksanakan pekerjaannya alasannya ialah menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya.
  • pekerja atau buruh bersedia melaksanakan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik alasannya ialah kesalahan sendiri maupun alasannya ialah halangan yang seharusnya sanggup dihindari pengusaha.
  • pekerja atau buruh melaksanakan hak istirahat.
  • pekerja atau buruh melaksanakan kiprah serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha.
  • pekerja atau buruh melaksanakan kiprah pendidikan dari perusahaan.
dalam hal pekerja atau buruh mengalami kondisi tersebut di atas, maka pengusaha tetap berkewajiban membayarkan upah yang menjadi hak pekerja atau buruh.

Ketentuan pembayaran upah pekerja atau buruh dikala pekerja atau buruh sakit, diatur dalam ketentuan Pasal 93 Ayat (3) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan, yaitu :
  • untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 % dari upah.
  • untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 % dari upah.
  • untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50 % dari upah.
  • untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % dari upah hingga dengan sebelum dilakukannya pemutusan korelasi kerja oleh pengusaha.
Sedangkan apabila pekerja atau buruh tidak melaksanakan pekerjaannya (tidak masuk kerja) dalam kondisi :
  • pekerja atau buruh menikah, maka upah tetap dibayar untuk selama 3 hari.
  • pekerja atau buruh menikahkan anaknya, maka upah tetap dibayar untuk selama 2 hari.
  • pekerja atau buruh mengkhitankan anaknya, maka upah tetap dibayar untuk selama 2 hari.
  • pekerja atau buruh membaptiskan anaknya, maka upah tetap dibayar untuk selama 2 hari.
  • istri melahirkan atau keguguran kandungannya, maka upah tetap dibayar untuk selama 2 hari.
  • suami/isteri, orang tua/mertua, atau anak atau menantu meninggal dunia, maka upah tetap dibayar untuk selama 2 hari.
  • anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, maka upah tetap dibayar untuk selama 1 hari.

Kebijakan pemerintah wacana pengupahan tersebut dibentuk dan ditetapkan, semata-mata untuk menjamin pekerja atau buruh untuk tetap mendapatkan penghidupan yang layak.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Upah Yang Diterima Pekerja/Buruh"

Post a Comment