Pantaskah Seoarang Pencuri Ayam Masuk Tahanan (Hukum Mencuri Ayam Berdasarkan Kuhp)


Stiap insan tidak pernah luput dari kesalahan itulah ungkapan pepatah yang tidak pernah terbantahkan dari masa kemasa.
Pada hari ini kita akan membahas topik yang ringan namun perlu untuk di kaji.
Ya kita akan membahas pencurian ringan yang sering di lakukakan oleh anak usia remaja.
Setiap insan niscaya akan mengalami masa masa dalam mencari jati dirinya pada ketika usia belasan taun seseorang akan menglami masa serba penasaran serba ingin terlihat wauww dimata teman sebayanya, oleh karna itu banyak klangan generasi usia belasan taun melaksanakan tindakan tindakan yang bahwasanya bukan untuk bukan untuk kepentingan penghasilan itu hanya bab dari kenakalan-kenakalan  yang sebanarnya wajar-wajar saja..
Namun di mata aturan kesalahan tetaplah kesalahan tindakan kriminal sekecil apapun niscaya akan ada hukumanya.
Apabila seseorang telah memenuhi unsur pencurian yang di atur dalah kitab undang-undang hukum pidana baik sekecil apapun nilai barang tersebut maka pelaku tetap dinyatakan bersalah berdasarkan aturan walaupun pencurian itu berupa buah, binatang hewan kecil, atau benda-benda kecil lainya yang nominalnya tidak seberapa
Didalam kitab undang-undang hukum pidana pencurian ringan yaitu setiap barang yang di ambil tanpa seizin pemilik yang nominalnya kurang dari Rp 2.500.000- (dua juta lima ratus)
Adapun pasal yang mengatur pencurian ringan
Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana
Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk mempunyai secara melawan aturan diancam pidana penjara paling usang lima tahun atau denda sebanyak-banyak Rp 900-
Pasal 364 KUHP
Perbuatan yang tidak di terangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4 begitupun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5 apila tidak dilakukan dalm sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya kalau harga barang yang di curi tidak lebih dari Rp 25 (dua puluh lima rupiah) diancam alasannya yaitu pencurian ringan dengan pidan penjara paling usang tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 250- (dua ratus limapuluh rupiah)
PERMA No 2 tahun 2012 perihal pembiasaan batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda KUHP
Pasal 1
Kata kata dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 dibaca menjadi Rp 2.500.000- (dua juta lima ratus rupiah)
Jika dalam masalah pencurian memenuhi unsur unsur yang tertuang dalam pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana terpenuhi yaitu untuk menguasai barang milik orang lain atau sabagian milik orang lain maka sudah terang tindakan tersebut telah melanggar aturan yang di tuangkan dalam kitab undang-undang hukum pidana dan sanggup di pidana penjara
Adapun aturan dalam persidangan sanggup di tangani secara proporsional mengingat bahaya eksekusi paling tinggi hanyalah tiga bulan penjara dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak sanggup dilakukan penahan, serta persidangan haruslah dilakukan program investigasi cepat selain itu perkara-perkara tersebut tidak sanggup dilakukan upaya kasasi pada tingkat mahkamah agung
kalau kasus  pencurianya berupa ayam yang harganya kurang dari dua juta lima ratus rupiah dan pencurian itu dilakukan di luar pekarangan yang mempunyai tembok pembatas maka pencurian itu di kategorikan sebagai pencurian ringan
Demikian artikel ini kami biar bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pantaskah Seoarang Pencuri Ayam Masuk Tahanan (Hukum Mencuri Ayam Berdasarkan Kuhp)"

Post a Comment