Privat Dan Publik

Privat dan Publik
Oleh: Novia Faradila

Berdasarkan isinya, aturan terbagi dua yaitu Privat dan Publik. Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Publik merupakan aturan yang didasarkan pada kepentingan publik, bahan dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.

Privat terbagi dua, yakni (a) Sipil dalam arti luas ( perdata dan aturan dagang); (b) Sipil dalam arti sempit ( perdata saja). Dalam bahasa asing, aturan sipil diartikan Privatatrecht atau Civilrecht, aturan perdata Burgerlijkerecht, dan aturan dagang Handelsrech. Sementara itu, Publik dibagi lima, yakni: Tata Negara, Administrasi Negara ( Tata Usaha Negara), Pidana, Acara, Internasional (a) perdata Internasional, (b) Publik Internasional.

2.1 Publik

2.1.1 Tata Negara (HTN)

A. Definisi Tata Negara (HTN)

Berikut beberapa definisi HTN dari para ahli:[1]

1) Van Vallenhoven: HTN mengatur semua masyarakat aturan atasan dan masyarakat aturan bawahan berdasarkan tingkatannya dan dari masing-masing itu memilih wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya memilih badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat aturan itu serta memilih sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

2) Scholten4HTN ialah aturan yang mengatur organisasi daripada Negara.

3) Van der Pot: HTN ialah peraturan-peraturan yang memilih badan-badan yang diharapkan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.

4) Longemann: HTN ialah aturan yang mengatur organisasiorganisasi Negara.

5) Apeldoorn: HTN dalam arti sempit memperlihatkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.

6) Wade and Philips: HTN mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu Paton : HTN ialah aturan mengenai alat-alat, kiprah dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.

7) R. Kranenburg: HTN meliputi aturan mengenai susunan aturan dari Negara- terdapat dalam UUD.

8) UTRECHT: HTN mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.

B. Sumber Tata Negara (HTN)

Sumber aturan HTM di antaranya sebagai berikut:[2]

1) Nilai-nilai konstitusi yang tak tertulis

2) Undang-undang dasar, pembukaan dan pasal-pasalnya

3) Peraturan perundangan tertulis

4) Jurisprudensi peradilan

5) Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan)

6) Doktrin ilmu aturan yang telah menjadi Ius Comminis Opinio Doctorum

7) internasional yang telah diratifikasi menjadi Nasional

Ketujuh sumber aturan di atas penerapannya tergantung pada keyakinan hakim. Dapat digunakan secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak mutlak, dan tidak memperlihatkan hirarki. Untuk memilih manakah yang paling utama, tergantung kasus yang dihadapi dan evaluasi hakim.

C. Ruang Lingkup Tata Negara (HTN)

Ruang lingkup HTN antara lain sebagai berikut:[3]

1) Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara

2) Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu

3) Cara bagaimana ditempati oleh pejabat

4) Fungsi jabatan-jabatan itu

5) Kekuasaan aturan jabatan-jabatan itu

6) Hubungan antara jabatan-jabatan

7) Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan sanggup melaksanakan tugasnya.

2.1.2 Administrasi Negara (HAM)

Administrasi Negara di Indonesia berasal dari Belanda yang disebut Administratif Recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/Administratif di luar dari legislatif dan yudisil. Di Perancis disebut Droit Administrative. Di Inggris disebut Administrative Law. Di Jerman disebut Verwaltung recht. Sejarah Administrasi Negara atau Tata Usaha Negara atau Tata Pemerintahan di Belanda disatukan dalam HTN yang disebut Staats en Administratiefrecht.

A. Definisi Administrasi Negara (HAN)

Pada dasarnya definisi HAN sangat sulit untuk sanggup memperlihatkan suatu definisi yang sanggup diterima oleh semua pihak. Namun, sebagai pegangan sanggup diberikan beberapa definisi sebagai berikut:[4]

1) Oppen Hein: HAN merupakan suatu adonan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh HTN.

2) J.H.P. Beltefroid: HAN ialah keseluruhan aturan-aturan wacana cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata perjuangan hendak memenuhi tugasnya.

3) Logemann: HAN ialah seperangkat dari norma-norma yang menguji kekerabatan Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat manajemen Negara melaksanakan kiprah mereka yang khusus.

4) De La Bascecoir Anan: HAN ialah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi alasannya Negara berfungsi/bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.

5) L.J. Van Apeldoorn: HAN ialah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi kiprah pemerintahan itu.

6) A.A.H. Strungken4HAN ialah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

7) J.P. Hooykaas4HAN ialah ketentuanketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan negara dalan lingkungan swasta.

8) Sir. W. Ivor Jennings4 HAN ialah aturan yang berafiliasi dengan Administrasi Negara, aturan ini memilih organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.

9) E. Utrecht4 HAN ialah menguji kekerabatan aturan istimewa yang diadakan supaya memungkinkan para pejabat pemerintahan negara melaksanakan kiprah mereka secara khusus.

Dari pengertian-pengertian di atas, bidang HAN sangat luas, banyak segi, dan macam ragamnya. Pemerintah ialah pengurus dari pada negara. Pengurus negara ialah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai kiprah dan wewenang politik Negara dan pemerintahan.

Apa yang dijalanakan oleh pemerintah ialah kiprah negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Dapat disimpulkan HAN ialah aturan mengenai pemerintah/eksekutif di dalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai eksekutif negara.

B. Sumber Administrasi Negara (HAN)

Berikut sumber aturan HAN:

1) Pancasila

2) Undang-Undang Dasar 1945

3) TAP MPR

4) Perpu

5) PP

6) Kepres

7) Permen dan Kepmen

8) Perda dan Kepkada

9) Yurisprodensi

10) Tidak tertulis

11) Internasional

12) Keptu

13) Doktrin

C. Ruang Lingkup Administarsi Negara (HAN)

Beberapa mahir mengemukakan banyak sekali ruang lingkup HAN. Menurut Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok HAN di antaranya:

1) Kepolisian

Kepolisian dalam arti sebagai alat manajemen negara yang sifat preventif contohnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, kemudian lintas, lalulintas perdagangan (ekspor-impor).

2) Kelembagaan

Administrasi wajib mengatur kekerabatan aturan sesuai dengan kiprah penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, wacana kemudian lintas (laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya.

3) Keuangan

Aturan-aturan wacana keuangan negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan negara dan sebagainya.

Sedangkan ruang lingkup HAN berdasarkan Prajudi Atmosudirdjo yakni:

wacana dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada manajemen negara.
wacana organisasi dari manajemen negara.
wacana aktifitas-aktifitas dari manajemen negara yang bersifat yuridis.
wacana sarana-sarana dari manajemen negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
Administrasi Pemerintahan Daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi :

Administrasi Kepegawaian
Administrasi Keuangan
Administrasi Materiil
Administrasi Perusahaan Negara
wacana Peradilan Administrasi Negara

HTN dan Administrasi Negara

Dilihat dari segi sejarah,sebelum kurun ke 19 HAN menyatu dengan HTN dan gres sehabis kurun ke 19 HAN berdiri sendiri. Mengenai batasan antara HTN dengan HAN, terdapat dua perbedaan pendapat, yaitu:

a) Golongan yang beropini bahwa antara HTN dan HAN terdapat perbedaan yang prinsipil.

- Oppen Heim menyampaikan bahwa pokok bahasan HTN ialah Negara dalam keadaan membisu (strats in rust), di mana HTN membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memperlihatkan kepadanya wewenang serta membagi bagikan kiprah pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan HAN ialah Negara dalam keadaan bergerak (staats in beveging) di mana HAN melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh HTN baik ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.

- Van Vallen Hoven HAN menyampaikan semua peraturan-peraturan aturan sehabis dikurangi hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana dan Perdata. HAN merupakan pembatasan dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari HTN, dan dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan kenegaraan hasurlah berdasarkan pada HAN.

b) Golongan yang beropini bahwa tidak ada perbedaan prinsipil antara HTN dan HAN. Perbedaannya hanya pada titik berat/fokus pembahasan. HTN fokusnya ialah aturan rangka dasar dari negara, sedangkan HAN ialah manajemen dari Negara. Oleh lantaran itu, HAN merupakan aturan khusus dari HTN.

- Kranenburg, tidak ada perbedaan yang prinsipil antara HTN dengan HAN, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. HTN ialah aturan mengenai struktur umum daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.

- Mr. Prins, HTN mempelajari hal-hal yang mendasar yang merupakan dasar-dasar dari negara. HAN menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.

2.1.3 Pidana

A. Definisi Pidana

Berikut beberapa definisi aturan pidana dari para ahli:

1) Prof. Moeljatno4 Pidana ialah pecahan dari keseluruhan aturan yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: (1) memilih perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dg disertai bahaya atau hukuman berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut; Criminal Act. (2) memilih kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu sanggup dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan; Criminal Liability/ Criminal Responsibility. (3) Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu sanggup dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut; Criminal Procedure/ Acara Pidana.

2) Prof. Pompe: Pidana ialah semuaaturan-aturan aturan yang memilih terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

3) Prof. Van Hamel: Pidana ialah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban aturan (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan aturan dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.

4) Prof. Simons: Pidana ialah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana), barang siapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang memilih syarat-syarat bagi akhir aturan itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.

B. Sumber Pidana

1) kitab undang-undang hukum pidana (beserta UU yang merubah dan menambahnya)

- BukuI wacana Ketentuan Umum (pasal 1 – 103)

- Buku II wacana Kejahatan (pasal 104 –488)

- Buku III wacana Pelanggaran (pasal 489 – 569)

2) UU Pidana di luar KUHP

- UU Anti Subversi, UU No. 11/PNPASAL/1963 (Sudah dihapus)

- UU Pemberantasan T.P. Korupasali, UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999

- UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No. 7/drt/1955

- Perpu1/2002 UU 15/2003 Anti Terorisme

- UU Money Laundering.

3) Ketentuan Pidana dalam peraturan perundang-undangan non-pidana:

- UU Lingkungan

- UU Pers

- UU Pendidikan Nasional

- UU Perbankan

- UU Pajak

- UU Partai Politik

- UU pemilu

- UU Merek

- UU Kepabeanan

- UU Pasar Modal

C. Ruang Lingkup Pidana

pidana sanggup dibagi menjadi :

1) pidana materil dan formil

Pidana Materiil ialah aturan pidana yang memuat aturan-aturan yang memutuskan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang sanggup dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk sanggup menjatuhkan pidana, dan ketentuan mengenai pidana. Contohnya KUHP. Sementara itu, Pidana Formil ialah aturan pidana yang mengatur kewenangan negara (melalui abdnegara penegak hukum) melaksanakan haknya untuk menjatuhkan pidana. Contohnya KUHAP.

2) pidana umum dan khusus

pidana umum (algemene strafrecht) memuat aturan-aturan aturan pidana yang berlaku bagi setiap orang dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek aturan tertentu. Setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap aturan pidana umum.( KUHP, UULLAJ). Sedangkan pidana khusus (bijzonder strafrecht) memuat aturan-aturan aturan pidana umum yang menyangkut golongan-golongan tertentu, dan berkaitan dengan jenis-jenis perbutan tertentu. Contohnya Pidana Ekonomi.

3) pidana yang dikodifikasi (KUHP & KUHPT) dan yang tidak dikodifikasi (tersebar di luar KUHP)

pidana yang dikodifikasikan (codificatie) ialah aturan pidana tersebut telah disusun secara sistematis dan lengkap dalam kitab undang-undang, contohnya Kitab undang-undang Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP dan Kitab Undang-undang Pidana Militer (KUHPM). Sedangkan yang termasuk dalam aturan pidana tidak terkodifikasi ialah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus (van HATTUM).

4) pidana tertulis dan tidak tertulis (hukum adat)

pidana tertulis ialah aturan pidana undang-undang, yang bersumber dari aturan yang terkodifikasi yaitu Kitab Undang-udang Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) dan bersumber dari aturan yang diluar kodifikasi yang tersebar dipelbagai peraturan perundang-undangan. pidana yang berlaku dan dijalankan oleh negara ialah aturan tertulis saja, lantaran dalam hal berlakunya aturan pidana tunduk pada asas legalitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 (1) KUHP.

Sementara itu aturan pidana tidak tertulis tidak sanggup dijalankan. Namun demikian ada satu dasar aturan yang sanggup memberi kemungkinan untuk memberlakukan aturan pidana adat (tidak tertulis) dalam arti yang sangat terbatas berdasarkan Pasal 5 (3b) UU No. 1/Drt/1951.

5) pidana nasional dan aturan pidana internasional

pidana merupakan aturan publik lantaran mengatur kekerabatan antar negara dan warga negara dalam rangka membuat keamanan, ketertiban masyarakat oleh lantaran itu negara berwajiban melindungi kepentingan dan kemanan (harta benda dan nyawa) negara dan masyarakat.



2.1.4 Internasional

A. Definisi Internasional

Internasional ialah aturan yang berkaitan dengan kejadian Internasional. Internasional merupakan aturan positif dari suatu negara. Namun Internasional dikategorikan sebagai “Soft Law”.

B. Ruang Lingkup Internasional

Peristiwa Tantra Internasional atau Internasional Publik

Internasional Publik mengatur kekerabatan yg melintasi batas negara dan bukan bersifat perdata. Hubungan tsb dpt dilakukan oleh (a) negara dengan negara; (b) negara dengan subyek aturan lain bukan negara (misalnya organisasi internasional); dan (c) subyek aturan bukan negara satu sama lain.

¾ Peristiwa Perdata Internasional atau Perdata Internasional

Perdata Internasional merupakan suatu kekerabatan bidang aturan perdata (antar pribadi) yang mengandung unsur asing, namun para pihak tunduk pada aturan nasionalnya masing-masing. Secara substansif Perdata Internasional meliputi:

- Pribadi; status personal, kewarganegaraan, domisili, pribadi hukum.

- Harta Kekayaan; harta kekayaan materiil, immateril, perikatan.

- Keluarga; perkawinan, hub. Ortu-anak, adopsi, perceraian, harta perkawinan.

- Waris; pewaris, mahir waris dan obyek aturan waris.

C. Sumber Internasional

Internasional Publik bersumber pada Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu:

- Perjanjian Internasional – utk dpt diterapkan di suatu negara melalui proses Ratifikasi

- Prinsip-prinsip Umum yg diakui oleh negara-negara beradab dan menjunjung tinggi hukum, contoh: asas Pacta sunt servanda

- Keputusan Pengadilan, contoh: ICC, ICJ

- Yurisprudensi dan Pendapat Sarjana

- Kebiasaan Internasional

Perdata Internasional bersumber pada Pasal 16 Algemene Bepalingen van Wetgeving (A.B).

2.2 Privat

2.2.1 Perorangan

perorangan membicarakan duduk kasus subjek aturan dalam aturan adat. Dalam aturan adat, subjek aturan perorangan meliputi badan-badan aturan dan manusia, badan-badan aturan antara lain desa, suku, nagari, dan wakaf. Manusia sebagai subjek aturan perorangan dalam aturan adat memperlihatkan arti bahwa setiap insan baik laki-laki atau perempuan mempunyai kedudukan yang sama sebagai subjek aturan dalam hukum, adat, lantaran setiap insan dalam aturan adat ialah pendukung atau pembawa hak dan kewajiban.

Manusia sebagai subjek aturan dalam aturan perorangan tidak semuanya sanggup melaksanakan perbuatan aturan yang sah, artinya tidak setiap insan bisa melaksanakan perbuatan hukum. Yang dianggap telah bisa melaksanakan perbuatan aturan dalam aturan adat ialah setiap orang yang sudah cukup umur termasuk seorang perempuan yang ada dalam ikatan perkawinan dengan seorang pria. Dalam aturan adat tidak ditemukan kriteria yang niscaya dalam memilih seseorang itu sanggup disebutkan telah dewasa, lantaran dalam setiap tempat pada umumnya mempunyai kriteria yang berbeda-beda.

Mengenai kriteria dewasa, R. Soepomo menegaskan bahwa dalam aturan adat kriterianya ialah bukan umur, tetapi kenyataan-kenyataan tertentu yang antara lain adalah: Kuwat Gawe (dapat atau bisa bekerja sendiri), artinya cakap untuk melakukansegala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta bisa mempertanggungjawabkan sendiri segala-galanya. Cakap mengurus harta bendanya serta lain keperluannya sendiri.

2.2.2 Kekayaan

A. Definisi Kekayaan

Secara umum, hak kekayaan merupakan sekelompok peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur wacana hasil kreatif insan di bidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda maertiil dan/atau immaterial. Beberapa mahir beropini wacana hak kekayaan intelektual.

1) Peter Groves (1997)4`Intellectual property’ means any patent, trademark, copyrights, de­sign right, registered design, technical or commercial information or other intellectual property.

2) David Bainbridge (1993) 4Intellectual property laws is that area of law which concerns legal rights associated with creative effort or commercial repu­tation and goodwill. The subject matter of intellectual property is very wide and includes literary and artistic works, films, com­puter programs, inventitions, designs and marks used by traders for their goods or services.

3) Caroline Wilson4Intellectual property rights (IPRs) is the term used to describe the various rights that effort protection to innovative and creative endeavor.

B. Sumber Kekayaan

1) Sumber Tertulis

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 wacana Rahasia Dagang (mulai berlaku tanggal 20 Desember 2000);

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 wacana Desain Industri (mulai berlaku tanggal 20 Desember 2000);

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 wacana Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (mulai berlaku tanggal 20 Desember 2000);

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 wacana Paten (mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2001);

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 wacana Merk (mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2001);

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 wacana Hak Cipta (mulai berlaku tanggal 29 Juli 2003).

2) Sumber Tidak Tertulis: aturan waralaba.

C. Ruang Lingkup Kekayaan

Ruang lingkup aturan kekayaan ialah sebagai berikut:

1) Hak Cipta dan hak terkait

Hak langsung bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, antara lain berupa buku, aktivitas komputer, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu serta hal terkait dengan hak cipta. Hak cipta berlaku untuk selama hidup atau 50 tahun sehabis meninggalnya si pencipta.

2) Paten

Paten diberikan untuk melindungi invensi di bidang teknologi. Paten diberikan dalam jangka waktu yang terbatas, tujuannya ialah untuk mencegah pihak lain termasuk para investor independen dari teknologi yang sama, menggunakan invensi tersebut selama jangka waktu pertolongan paten supaya investor / pemegang paten menerima manfaat ekonomi yang layak atas invensinya. Sebagai gantinya pemegang paten harus mempublikasikan semua rincian invensinya supaya pada ketika berakhirnya pertolongan paten, informasi berkaitan dengan invensi tersebut tersedia secara bebas. Kebanyakan paten menerima pertolongan selama 16-20 tahun.

3) Desain Industri

Berhubungan dengan perwujudan secara visual dari produk-produk komersial dalam pola dua atau tiga dimensi. Disain industri biasanya tidak melindungi fungsi suatu produk melainkan semata-mata melindungi penampakan luarnya.

4) Merek

Pendaftaran sebuah merek digunakan untuk mengidentifikasi barang dan jasa yang diproduksi atau didistribusikan oleh sebuah perusahaan tertentu, memperlihatkan hak kepada perusahaan tersebut untuk menggunakan secara langsung merek tersebut. Pemilik merek terdaftar mempunyai hak untuk mencegah pihak lain menggunakan mereknya tanpa ijin. Merek sering merupakan logo yang populer dan menjadi komoditi yang sangat bernilai.

5) Rahasia Dagang

Melindungi hampir semua jenis informasi yang bersifat komersial jikalau info tersebut dikembangkan dan dijaga dalam sebuah cara yang bersifat rahasia. Tidak ada batasan berapa usang info tersebut akan dilindungi. Contoh klasik ialah informasi wacana formula pembuatan Coca cola. Yang tersimpan kondusif selama 100 tahun Rahasia Dagang juga meliputi daftar pelangggan, metode bisnis.

6) Tata Letak Sirkuit Terpadu

Meningkatnya kepentingan dan ketergantungan pada komputer, mengakibatkan para pembuat UU menyediakan pertolongan khusus terhadap disain tata letak sirkuit terpadu yang digunakan dalam komputer dan banyak sekali produk langsung lainnya menyerupai radio, televisi.

7) Varietas Tanaman

Banyak negara yang mempunyai UU khusus untuk melindungi varietas tanaman yang gres dikembangkan.Varietas ini biasanya berisi beberapa keunggulan material dari varietas yang telah ada sebelumnya.

8) Rekayasa Genetik

Perkawinan silang antara jenis binatang tertentu yaitu jenis binatang gres yang menjadi fokus penelitian para mahir peternakan ketika ini Sebagai konsekuensi dari penelitian yang usang dan membutuhkan banyak biaya, para peneliti menuntut invensi mereka yang disebut sebagai organisme yang dimodifikasi secara genetik, diberi pertolongan oleh UU paten.

9) Internet dan Domain Names

Perkembangan internet memunculkan duduk kasus gres dalam bidang HaKI, terutama dalam hal hak cipta dan merek. Demikian juga dalam duduk kasus pembuatan domain name di internet . Orang-orang tanpa ijin banyak menggunakan nama-nama orang populer dan merek-merek populer untuk kepentingan si pembuat domain name.

2.2.3 Waris

A. Definisi Waris

1) Supomo (1967)4 Waris ialah peraturan- peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoper barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan insan (generasi ) kepada turunannya.

2) Ter Haar (1950) 4 waris ialah Aturan- aturan yang mengenai cara bagaimana dari kurun ke kurun penerusan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud tidak berwujud dari generasi pada generasi.

3) Wirjono Prodjodikoro (1976) 4 waris ialah aturan yang mengatur wacana kedudukan harta kekayaan seseorang sehabis ia meninggal dunia, dan cara- cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.

4) Prof. Mr. M.J.A Von Mourik4 waris merupakan seluruh aturan yang menyangkut penggantian kedudukan harta kekayaan yang meliputi himpunan aktiva dan pasifa orang yang meninggal dunia.

5) J. Satrio, SH4 waris ialah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu/beberapa orang dengan dalam hal ini aturan waris merupakan pecahan dari harta kekayaan.

6) Efendi Perangin SH4 waris ialah aturan yang mengatur wacana peralihan harta kekayaan yang ditingkatkan seseorang yang meninggal serta jadinya bagi para mahir warisnya.

7) Prof Ali Afandi SH4 Waris ialah aturan yang mengatur wacana kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta jadinya bagi para mahir warisnya.

8) H. Abdullah Syah (1994) 4 Waris berdasarkan istilah bahasa ialah takdir (qadar /ketentuan,dan pada sya’ra ialah bagian-bagian yang diqadarkan/ditentukan bagi waris.

B. Sumber Waris

1) Sumber aturan tertulis: (a) Undang-Undang KUH Perdata; (b) Alquran dan Hadist (khusus aturan waris Islam).

2) Sumber aturan tidak tertulis: kaidah-kaidah aturan yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.

C. Ruang Lingkup Waris

1) Waris Perdata

2) Waris Adat4dalam aturan waris adat ada harta yang tidak sanggup dibagikan. Anak perempuan bilamana tidak ada anak laki-laki sanggup menutup semua haknya. Anak angkat tetap menerima warisan dari orang bau tanah angkat. Terdapat mahir waris pengganti.

3) Waris Islam4hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang berdasarkan Al Alquran dan Hadist. Al Alquran membahas aturan waris terdapat pada surat An-Nisa’ Ayat 11-12. Dalam aturan waris islam, semua hak waris sanggup menuntut haknya, hak mahir waris sesuai dengan pecahan masing-masing, anak angkat tidak menerima warisa, dan tidak ada mahir waris pengganti.

2.2.4 Keluarga

A. Definisi Keluarga

Dalam arti sempit, keluarga merupakan kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami, istri, dan anak yang berdiam dalam suatu tempat. Keluarga mengatur hubngan aturan yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan perkawinan. Jauh bersahabat hubugan darah mempunyai arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan perwalian dalam keluarga.

B. Sumber Keluarga

1) Sumber aturan keluarga tertulis kaidah-kaidah aturan yang bersumber dari UU, Yurisprodensi, dan traktat.

- KUHPerdata .

- Perarturan Perkawinan Campuran (Regelijk op de Gemengdehuwelijk), Stb 1898 No.158.

- Ordonansi perkawinan indonesia, kristen, jawa,Minahasa dan ambon, Stb 1933 No.74

- UU No.32/1954 wacana pencatatan nikah, talak, dan rujuk .

- UU No.1/ 1974 wacana perkawinan, dengan berlakunya UU ini mencabut berlakunya ketentuan2-ketentuan mengenai perkawinan dan segala akhir eksekusi yang terdapat dalam buku I KUHPdt.

- PP No.9 tahun 1975 ttg Peraturan Pelaksana UU No. 1 thn 1974 wacana perkawinan.

- PP No.10 / 1983 jo. PP No. 45 / 1990 wacana izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

- Inpres No.1/1991 wacana KHI.

2) Sumber aturan yang tidak tertulis, merupakan kaidah-kaidah aturan yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.

C. Ruang Lingkup Keluarga

1) Perkawinan

Perkawinan merupakan eksistensi institusi aatu melegalkan kekerabatan aturan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan tujuannya ialah untuk membentuk keluarga yang senang dan kekal berdasarkan Tuhan YME.

2) Kekuasaan orang tua

Ikatan perkawinan intinya akan menjadikan kekerabatan aturan wacana hak dan kewajiban, yakni (a) hak dan kewajiban suami istri, (b) hak dan kewajiban suami istri terhadap anaknya, dan (3) kekerabatan aturan dalam kaitannya dengan pihak ketiga.

3) Perwalian

Perwalian merupakan pengawasan terhadap pribadi dan pengurusan harta kekayaan seseorang anak yang belum cukup umur jikalau anak itu tidak berda dalam kekuasaan orang tua. Ketentuan wacana perwalian diatur dalam KUH Perdata.

4) Pengampunan

Pengampuan merupakan bentuk khusus dari perwalian yang diperuntukkan bagi orang yang sudah cukup umur tetapi terhubung oleh sesuatu hal (keadaan mental atau fisik tidak/kurang sempurna) ia tidak sanggup bertindak leluasa.

KESIMPULAN

1. Berdasarkan isinya, hokum terbagi dua yakin: (a) Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi; (b) Publik merupakan aturan yang didasarkan pada kepentingan publik, bahan dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh negara.
2. Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan-aturan wacana cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata perjuangan hendak memenuhi tugasnya.
3. Pidana ialah semuaaturan-aturan aturan yang memilih terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
4. Internasional ialah aturan yang berkaitan dengan kejadian Internasional. Internasional merupakan aturan positif dari suatu negara. Namun Internasional dikategorikan sebagai “Soft Law”.
5. perorangan membicarakan duduk kasus subjek aturan dalam aturan adat. Dalam aturan adat, subjek aturan perorangan meliputi badan-badan aturan dan manusia, badan-badan aturan antara lain desa, suku, nagari, dan wakaf.
6. Kekayaan merupakan sekelompok peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur wacana hasil kreatif insan di bidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda maertiil dan/atau immaterial. Beberapa mahir beropini wacana hak kekayaan intelektual.:
7. waris ialah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu/beberapa orang dengan dalam hal ini aturan waris merupakan pecahan dari harta kekayaan.
8. Keluarga mengatur hubngan aturan yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan perkawinan. Jauh bersahabat hubugan darah mempunyai arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan perwalian dalam keluarga.

[1] Achmad Basyuni, Tata Negara (PDF version). Fakultas llmu Sosial dan Ilmu Politik Univ. Padjadjaran

pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/…/hukum_tata_negara.pdf (diakses pada 13 April 2012).

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] Bewa Rarawino, Administrasi Negara. Fakultas llmu Sosial dan Ilmu Politik Univ. Padjadjaran: pustaka.unpad.ac.id/wp-content/…/hukum_administrasi_negara.pdf (diakses pada 13 April 2012)

http://tulisandila.wordpress.com/2012/05/08/hukum-privat-dan-hukum-publik-mata-kuliah-sistem-hukum-indonesia/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Privat Dan Publik"

Post a Comment