Pengertian Pengusaha

Pengusaha adalah seseorang yang menjalankan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Jadi, dalam menjalankan perusahaan tersebut seorang pengusaha sanggup melakukannya sendiri, atau menyuruh orang lain untuk membantunya dalam menjalankan perusahaan. 

Seseorang yang menjalankan sendiri perusahaannya disebut pengusaha perseorangan. Atau sanggup jadi beliau menyuruh orang lain untuk membantunya dalam menjalankan perusahaan itu, tetapi ada juga kemungkinan bahwa beliau menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya tersebut. Jadi, beliau tidak turut serta menjalankan perusahaannya tersebut, dikarenakan contohnya beliau kurang andal dalam bidang usahanya, sedangkan beliau memiliki modal untuk menjalankan perjuangan itu. Sedangkan perusahaan yang dijalankan sendiri oleh seorang pengusaha disebut perusahaan perseorangan.

Sehingga, sebagai pengusaha :
  • Seseorang sanggup menjalankan perusahaannya sendiri, tanpa pembantu. Semua pekerjaan dilakukan sendiri, dan biasanya perusahaan yang dijalankannya tidak besar dan sangat sederhana. 
  • Seseorang sanggup menjalankan perusahaannya dengan pembantu-pembantu yang dibutuhkannya. Dalam hal ini, seorang pengusaha tersebut berkedudukan sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin perusahaan. 
  • Seseorang sanggup menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya, sedangkan beliau tidak turut serta dalam menjalankan perusahaannya tersebut. Dalam hal ini, seseorang tersebut hanya berkedudukan sebagai pengusaha, sedangkan yang menjadi pemimpin perusahaan yakni orang lain yang menerima kuasa dari pengusaha tersebut, atau dengan kata lain orang atau orang-orang yang disuruh oleh pengusaha untuk melaksanakan perusahaannya yakni pemegang-pemegang kuasa, yang menjalankan perusahaan atas nama pengusaha si pemberi kuasa.

Jika ada dua orang pengusaha atau lebih, bekerja sama dalam melaksanakan usahanya, maka akan terjadi bentuk-bentuk aturan suatu perjuangan yang disebut :
  • Persekutuan Perdata (Burgelijke maatschap).
  • Persekutuan Firma (vennootschap onder firma).
  • Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV).
  • Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap).
  • Perusahaan Negara.

Orang-orang yang membantu seorang pengusaha dalam menjalankan usahanya disebut pembantu-pembantu perusahaan, yang sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Pembantu-pembantu di dalam perusahaan, contohnya pemimpin perusahaan, pemegang prokuras, pengurus filial, pekerja produksi, dan lain-lain.
  • Pembantu-pembantu di luar perusahaan, contohnya agen, distributor, komisioner, dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan :
  • Pengurus filial (filiaalhouder) yakni petugas yang mewakli pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu tempat tertentu.
  • Pemegang prokurasi (procuratiehouder) yakni pemegang kuasa dari perusahaan, yang merupakan wakil pimpinan perusahaan atau wakil manajer, serta sanggup memiliki kedudukan sebagai kepala satu bab besar dari perusahaan tersebut. Pemegang prokurasi merupakan orang kedua setelah manager atau pimpinan perusahaan.
  • Pimpinan perusahaan yakni pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Pimpinan perusahaan yang menjalankan atau pemegang kendali seluruh perusahaan, beliau yang bertanggung jawab berkaitan dengan maju mundurnya sebuah perusahaan. 

Hubungan aturan antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha yakni bersifat :
  • Hubungan perburuhan, yaitu relasi yang bersifat sub ordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Pimpinan perusahaan mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, dan pengusaha mengikatkan dirinya untuk membayar upahnya.
  • Hubungan proteksi kuasa. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan pimpinan perusahaan merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk menjalankan perintah si pemberi kuasa, sedangkan pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat aturan tersebut juga berlaku untuk semua pembantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan. Jika terjadi perselisihan di antara mereka maka berlakulah perjanjian perburuhan untuk menyelesaikannya.

Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Pengusaha"

Post a Comment