Kriminologi yaitu ilmu pengetahuan aturan yang mempelajari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut. Jadi, salah satu bidang kriminologi yaitu untuk mencari dan memilih penyebab dari suatu kejahatan, dengan tujuan utamanya yaitu untuk mencari suatu cara pencegahan atau pemberantasan kejahatan, antara lain dengan cara memperkecil atau bahkan menghilangkan penyebab tersebut.
Dalam mempelajari lantaran dan akibat, harus juga mengetahui hubungan kausal antara lantaran dan akibat tersebut yaitu kekerabatan antara lantaran (motif), tindakan dan akhir (sebagai tujuan yang yang dikehendaki yang terjadi) harus ada hubungannya. Kriminologi tidak terbatas hanya mencari penyebab dari sudut perumusan undang-undang saja, tetapi melihatnya dari segala aspek, terutama dari aspek keadaan masyarakat dan kesadaran aturan masyarakat pada umumnya. Dalam banyak kasus, hal-hal tersebut mensugesti pengertian dari tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.
Dari aspek keadaan masyarakat, sosiologi atau ilmu kemasyarakatan memiliki andil yang besar dalam melaksanakan pengamatan mengenai dampak masyarakat atau lingkungan tertentu terhadap pembentukan eksklusif seseorang. Pada umumnya, seseorang cenderung untuk beradaptasi dengan lingkungan kawasan dimana seseorang tersebut bertempat tinggal. Bahkan sanggup dikatakan seseorang akan sangat tergantung pada masyarakat di lingkungan kawasan tinggalnya. Hal tersebut sebagaimana diutarakan oleh para sarjana, diantaranya :
- Von Wiese, menyampaikan bahwa semua tindakan insan tergantung pada unsur ruang, waktu, serta jenis dari masyarakatnya sendiri. Dalam ilmu sosiologi, hal tersebut dikenal sebagai aturan situasi.
- Sweeden dan Crawford, menyampaikan bahwa betapa pentingnya masyarakat bagi peranan seseorang. Kepribadian seseorang tersusun dari tiga aspek kehidupan, yaitu pandangan seseorang mengenai dirinya sendiri, kedudukannya antara sesama manusia, dan peranan yang dilakukannya dalam masyarakat.
- Mac Iver, menyampaikan bahwa kekerabatan antara lingkungan dan kehidupan seseorang sangat bersahabat kaitannya. Hubungan antara kehidupan dan lingkungan sangat bersahabat sekali. Pelaksanaan kekerabatan itu sendiri dan bentuk kehidupan merupakan hasil kehidupan dan lingkungan masa lalu. Suatu lingkungan dilahirkan semenjak awal kehidupan, bahkan semenjak ia masih merupakan menandakan kehidupan.
Sedangkan hasil pengamatan kriminologi dalam praktek hukum, sering kali dikemukakan sebagai suatu hal yang diperlukan sanggup mensugesti pertanggungjawaban terdakwa. Bahkan sering juga diperlukan untuk memilih apakah perbuatan seseorang merupakan tindak pidana atau tidak. Termasuk juga dampak masyarakat terhadap tindakan yang dilakukan oleh seseorang, sebagaimana diuraikan oleh para sarjana tersebut, juga sering kali digunakan dalam suatu pembelaan dalam suatu persidangan untuk menangkis tuntutan-tuntutan dari jaksa penuntut umum. Oleh lantaran itu, dalam praktek, hakim tidak pernah memilih ajaran-ajaran mana dari para sarjana tersebut yang mutlak dipedomani. Penggunaan ajaran-ajaran dari para sarjana tertentu dalam praktek aturan haruslah digunakan dengan dasar itikad baik untuk mencapai tujuan aturan dan terciptanya keseimbangan antara keadilan dan ketertiban masyarakat.
Walaupun undang-undang berusaha membatasi perumusan lantaran dan akibat, namun untuk kebutuhan praktek aturan sehari-hari, sering mengarah kepada ekspansi atau penyempitan dari hal-hal yang dipandang sebagai lantaran atau akibat. Sehingga, yang harus diperhatikan yaitu mengenai kepastian aturan dalam arti dilarang terlalu menyimpang dari pembatasan undang-undang yang dipadukan dengan kesadaran aturan masyarakat yang masih hidup. Hal tersebut tentunya harus seirama dengan politik hukum yang telah digariskan oleh pemerintah.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Sebab Akhir Ditinjau Dari Sudut Kriminologi"
Post a Comment